My Blog

Penetapan LPIK Sebagai Sentra Hak Kekayaan Intelektual dan Inkubasi Teknologi ITD Adisutjipto

Mar 06, 2023 14:57 /

Berdasarkan Keputusan Rektor Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto nomor:Kep/423/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang "Sentra Hak Kekayaan Intelektual Dan Inkubasi Teknologi Di Lingkungan Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto" menetapkan:

Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) sebagai Sentra Hak Kekayaan Intelektual dan Inkubasi Teknologi Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto.

LPIK sebagaiĀ Sentra Hak Kekayaan Intelektual Dan Inkubasi Teknologi Di Lingkungan Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto memiliki 3 layanan sekaligus kepada Sivitas Akademika ITD Adisutjipto yakni Hak Cipta, Paten dan Inkubasi Teknologi.